|
Palembang | |
Imsak | 04:37 WIB |
Subuh | 04:47 WIB |
Syuruq | 06:01 WIB |
Dzuhur | 12:06 WIB |
Ashar | 15:19 WIB |
Maghrib | 18:08 WIB |
Isya | 19:16 WIB |
2°59'LS, 104°47'BT Ketinggian : 10 m Arah kiblat : 65°27' (U-B) |
LPMUINRF - Dalam Undang – Undang RI Nomor 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional secara tegas dinyatakan bahwa akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal setiap jenjang dan jenis pendidikan. Akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik dan akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka. Dengan kata lain, adanya akreditasi sebuah perguruan tinggi dapat menunjukkan akuntabilitas kepada publik.
Merujuk pada naskah akademik APT yang dikeluarkan oleh BAN-PT, gagasan APT sangat berkaitan dengan tuntunan global dan keharusan lembaga pendidikan yang mampu bersing dalam tataran yang lebih luas. Oleh karena itu, dalam Naskah Akademik disebutkan bahwa tujuan dan manfaat akreditasi institusi perguruan tinggi salah satunya yaitu meberikan jaminan bahwa institusi perguruan tinggi yang terakreditasi telah memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh BAN-PT, sehingga mampu memberikan perlindungan bagi masyarakat dan penyelenggaraan perguruan tinggi yang tidak memenuhi standar.
Mutu institusi perguruan tinggi sendiri merupakan cerminan dari totalitas keadaan dan karakteristik masukan, proses dan keluaran atau layanan institusi yang diukur berdasarkan sejumlah standar yang ditetapkan oleh BAN-PT dan Perguruan tinggi dalam melakukan tugasnya untuk mewujudkan Tridarma Perguruan Tinggi yang didedikasikan untuk menguasai, memanfaatkan, mendesiminasikan, mentransformasikan dan mengembangkan ilmu pengetahuan teknologi. Mempelajari, mengklarifikasi dan melestarikan budaya serta meningkatkan mutu kehidupan masyarakat dan UIN Raden Fatah sebagai Institusi Pendidikan Tinggi Islam tentu akan menjalin kerjasama dengan berbagai pihak baik dalam pengembangan institusi maupun dengan pengguna lulusan.
Pelaksanaan kegiatan yang dilakukan sebelumnya dengan menggunakan metode Penyusunan Laporan Evaluasi Diri dilanjutkan dengan kegiatan Review LED dan LKPT Tahap I yang berlangsung selama 3 (tiga) hari, dari tanggal 28 s.d 30 November 2019 dengan harapan bahwa LED dan LKPT mendapatkan hasil yang baik dan adanya beberapa masukan setelah direview dalam waktu tersebut.