|
Palembang | |
Imsak | 04:37 WIB |
Subuh | 04:47 WIB |
Syuruq | 06:01 WIB |
Dzuhur | 12:06 WIB |
Ashar | 15:19 WIB |
Maghrib | 18:09 WIB |
Isya | 19:16 WIB |
2°59'LS, 104°47'BT Ketinggian : 10 m Arah kiblat : 65°27' (U-B) |
LPMUINRF - Secara umum yang dimaksud dengan penjaminan mutu adalah proses penetapan dan pemenuhan standar pengelolaan secara konsisten dan berkelanjutan sehingga konsumen, produsen dan pihak lain yang berkepentingan memperoleh kepuasan. Perguruan tinggi adalah proses penetapan dan pemenuhan standar pengelolaan pendidikan tinggi secara konsisten dan berkelanjutan, sehingga stakeholders memperoleh kepuasan.
Standar dibutuhkan oleh Perguruan Tinggi (PT) sebagai acuan dasar dalam rangka mewujudkan visi dan menjalankan misinya. Acuan dasar tersebut antara lain meliputi kriteria dan kriteria minimal dari berbagai aspek yang terkait dengan penyelenggaraan pendidikan tinggi.
Dalam siklus peningkatan mutu yang berkelanjutan, standar perlu dievaluasi dan direvisi/ditingkatkan melalui benchmarking secara berkelanjutan. Upaya peningkatan mutu perguruan tinggi terus menerus dilakukan. Sedangkan untuk menjamin mutu secara berkelanjutan ini maka standar mutu yang telah ditetapkan dan telah diberlakukan tersebut akan dimonitoring melalui audit mutu. Audit mutu internal (AMI) perlu dilakukan agar dapat diketahui perkembangan yang telah dicapai dan yang belum tercapai. Untuk itu AMI perlu diimplementasikan di setiap bagian UIN Raden Fatah Palembang.
Implementasi AMI ini sangat bermanfaat untuk UIN Raden Fatah, mahasiswa, dan masyarakat. Adapun metode pelaksanaan implementasi AMI ini dilakukan dengan melakukan audit mutu sebagai tindak lanjut dari penetapan dan pelaksanaan standar mutu yang sebelumnya telah disosialisasikan.
Pelaksanaan kegiatan ini berlangsung selama satu bulan pada tahun 2020 dan yang menjadi Penanggung jawab kegiatan ini adalah Dr. Syahril Jamil, M.Ag dengan diketuai oleh Dr. Dinnul Alfian Akbar, SE, M.Si. Sedangkan tahapan pelaksanaan dan mekanisme kerja akan ditentukan kemudian berdasarkan kesepakatan antara auditor dan auditee. Output dari kegiatan ini adalah laporan kegiatan audit dan hasil Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) dengan waktu pencapaiannya adalah setelah kegiatan audit mutu internal berakhir.