|
Palembang | |
Imsak | 04:29 WIB |
Subuh | 04:39 WIB |
Syuruq | 05:54 WIB |
Dzuhur | 11:59 WIB |
Ashar | 15:11 WIB |
Maghrib | 18:02 WIB |
Isya | 19:09 WIB |
2°59'LS, 104°47'BT Ketinggian : 10 m Arah kiblat : 65°27' (U-B) |
LPMUINRF – Kompetensi dosen diartikan sebagai seperangkat pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai dan diwujudkan oleh dosen dalam melaksanakan tugas profesionalnya. Kompetensi tersebut meliputi kompetensi paedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional.
Sebagai pendidik profesional dosen harus membuat Rencana Beban Kerja Dosen (RBKD) yang dilakukan dalam satu semester yang meliputi pelaksanaan tugas tridharma perguruan tinggi. RBKD disusun dengan mengacu kepada Beban Kerja Dosen (BKD) sekurang- kurangnya 12 SKS dan sebanyak-banyaknya 16 SKS. Ketentuan ini sesuai dengan pasal 72 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009.
Untuk menjamin pelaksanaan tugas dosen berjalan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan dan melakukan Orientasi serta Integrasi BKD Mandiri ke Sister, maka Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) UIN Raden Fatah menggelar acara Pengelolaan Verifikasi dan Validasi BKD pada Selasa (15/2/2022) bertempat di Harper Hotel Palembang dengan diikuti sejumlah peserta yang terdiri dari Asesor Internal, Para Wakil Dekan I, Wakil Direktur Pascasarjana, Ketau SPI, PUSTIPD, GPMF/GPMP, Ketua, Sekretaris, Para Kapus, Sub Koordinator Tata Usaha, dan Staf LPM. Turut hadir juga peserta Eksternal dari Universitas Muhammadiyah dan Politeknik Darussalam Palembang.
Dr. Syahril Jamil selaku Ketua LPM dalam sambutannya mengatakan kegiatan ini diadakan guna melakukan penyamaan persepsi tentang pengelolaan verifikasi dan validasi BKD yang ada di lingkungan UIN Raden Fatah Palembang. “Dalam kesempatan ini juga kami laporkan kondisi saat ini kita memiliki 22 Asesor yang setiap semesternya melakukan penilaian terhadap 619 orang dosen, jika dikonversikan 619 orang dosen ini dan dibagi kepada masing-masing asesor sejatinya setiap asesor menilai sebanyak 56 orang dosen dalam setiap semesternya (satu orang dinilai oleh dua asesor) sehingga di dapatlah nilai perbandingan 1 : 56 orang dan sudah tentu ini pekerjaan yang berat bagi para asesor untuk melakukan penilaian BKD dengan jumlah perbandingan seperti yang disebutkan tdi.” Ujarnya.
“Sehingga dalam konteks ini kita perlu melakukan FGD dan mencarikan solusinya terhadap efektifitas penilaian dan kinerja khususnya yang terkait dengan waktu dan kinerja para asesor (beban kerja asesor). Kedua, dalam konteks verifikasi dan validasi dokumen BKD bahwa LPM menemukan data-data yang di input oleh dosen dalam BKD belum bisa diakses secara maksimal atau kita belum bisa melakukan tracking terhadap keseluruhan data tersebut sehingga kita kesulitan untuk melakukan pengolahan data karena memang sistem kita belum support.” Jelasnya.
Pada kesempatan yang sama Wakil Rektor I Dr. Muhammad Adil, M.A dalam sambutannya menyampaikan, “kalau melihat apa yang dilaksanakan oleh LPM pada hari ini merupakan kegiatan yang sangat penting, karena ini menyangkut keberlangsungan sistem tata kelola di Perguruan Tinggi kita dan menyangkut hajat para Dosen di masa mendatang dan sudah seharusnya juga mendapatkan respon yang baik. Kalau ini keliru dan kita tidak berlakukan maka kita tidak berhak untuk mendapatkan serdos karena dari penyamaan persepsi hari ini yang nantinya akan diberlakukan semester depan yakni kaitannya apakah seorang dosen berhak menerima serdos atau tidak.” Tambahnya.
“Selain itu, perlu kami sampaikan sejak aturan ini berlaku (mensinergikan dan memvalidasikan BKD dengan aplikasi Sister) sudah ada beberapa perguruan tinggi lain termasuk di lingkungan PTKI yang sudah memulainya sejak Juli 2021. Aturan ini dimulai dari Surat Direktur Sumber Daya Dirjen Dikti No. 1584 Tahun 2021 yang dikeluarkan pada tanggal 11 Juni 2021 yang menyebutkan antara lain mulai diberlakukannya surat ini sejak tanggal 1 Juli 2021. Selain itu untuk sosialisasinya nanti kalau bisa jangan hanya satu kali dan nantinya bisa dibuatkan program sosialisasi khusus minimal tiga kali untuk kemudian dilakukan uji coba terlebih dahulu.” Tutupnya.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam dua sesi, pertama sesi penyampaian materi tentang Orientasi dan Integrasi BKD Mandiri ke Sister dan menyampaikan tentang bagaimana Sister yang saat ini sedang berlaku pada Dikti yang disampaikan oleh Prof. Dr. Rambat Nur Sasongko, M.Pd selaku Tim BKD Dikti dan saat ini bertugas sebagai Direktur PPS Manajemen Pendidikan FKIP di Universitas Bengkulu. Kedua, sesi Focus Group Discussion (FGD) yang dipandu langsung oleh Ketua LPM.