|
Palembang | |
Imsak | 04:37 WIB |
Subuh | 04:47 WIB |
Syuruq | 06:01 WIB |
Dzuhur | 12:06 WIB |
Ashar | 15:19 WIB |
Maghrib | 18:08 WIB |
Isya | 19:16 WIB |
2°59'LS, 104°47'BT Ketinggian : 10 m Arah kiblat : 65°27' (U-B) |
LPMUINRF - Rapat Paripurna Senat Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang telah sukses dilaksanakan pada Rabu, 15 Februari 2023, dimulai pukul 09.00 WIB di Ruang Rapat Fakultas Syariah Kampus A UIN Raden Fatah. Rapat yang membahas tentang Standar Mutu, Manual Mutu Formulir, dan Kebijakan Mutu UIN Raden Fatah ini dihadiri oleh Rektor UIN Raden Fatah, Prof. Dr. Nyayu Khodijah, S.Ag., M.Si, dekan, dan pimpinan unit kerja di lingkungan UIN Raden Fatah.
Rapat dibuka oleh ketua senat Prof. Dr. Cholidi, M.A kemudian dilanjutkan dengan penyampaian presentasi terkait point-point revisi pada dokumen SPMI oleh Ketua LPM UIN Raden Fatah Dr. Syahril Jamil, M.Ag. Salah satu hasil evaluasi rapat adalah mengenai upaya UIN Raden Fatah dalam mengimplementasikan SPMI sesuai PPEPP secara maksimal dan melakukan upaya perbaikan berkelanjutan guna menciptakan budaya mutu di lingkungan kampus.
Dalam rapat tersebut, Standar Mutu, Manual Mutu Formulir, dan Kebijakan Mutu telah disepakati dan dijadwalkan akan segera diimplementasikan di seluruh unit kerja di UIN Raden Fatah. Diharapkan dengan adanya kebijakan mutu ini, kualitas pendidikan di UIN Raden Fatah akan semakin meningkat.
Rapat Paripurna Senat ini dianggap sebagai langkah strategis UIN Raden Fatah untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan dan menempatkan diri sebagai salah satu perguruan tinggi terkemuka di Indonesia.
Dalam rapat tersebut, disetujui dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) UIN Raden Fatah, namun juga terdapat beberapa saran dan pertanyaan dari peserta rapat yang disampaikan untuk perbaikan dan penyempurnaan dokumen SPMI.
Beberapa pertanyaan yang diajukan antara lain mengenai apakah peraturan Dirjen Pendis tentang capaian pembelajaran juga menjadi pertimbangan dalam dokumen kebijakan, serta perlu tidaknya menambahkan karakter atau keunikan dalam indikator kinerja utama. Ada juga pertanyaan tentang keperluan sinkronisasi antara tuntutan Inspektorat dan BAN PT untuk menghindari terjadinya kontradiktif.
Prof. Dr. H. Romli, SA., M.Ag, sebagai salah satu anggota senat menyatakan bahwa dirinya menyetujui dokumen SPMI, namun tetap bisa dilakukan perbaikan jika dalam proses perjalannya ditemui kelemahan dan kendala. Semua saran dan pertanyaan yang disampaikan dalam rapat akan menjadi bahan evaluasi dan perbaikan dokumen SPMI UIN Raden Fatah ke depannya.