LPM UIN Raden Fatah Palembang
   Selamat Datang di Website LPM UIN Raden Fatah Palembang   Selamat Datang di Website LPM UIN Raden Fatah Palembang   Selamat Datang di Website LPM UIN Raden Fatah Palembang   Selamat Datang di Website LPM UIN Raden Fatah Palembang  
 
 
    
Link Penyerahan Instrumen yang Telah diisi Auditee
22/07/2022 08:39:14 WIB
 
Formulir AMI Auditor 2022
21/07/2022 09:06:09 WIB
 
Instrumen AMI Fakultas UPPS 2022
22/07/2022 08:40:20 WIB
 
Instrumen AMI KPA 2022
22/07/2022 08:40:35 WIB
 

Pengumuman Lainnya

Palembang
Imsak04:37 WIB
Subuh04:47 WIB
Syuruq06:01 WIB
Dzuhur12:06 WIB
Ashar15:19 WIB
Maghrib18:08 WIB
Isya19:16 WIB
2°59'LS, 104°47'BT
Ketinggian : 10 m
Arah kiblat : 65°27' (U-B)
Bagaimana Pendapat Anda tentang Website LPM UIN Raden Fatah ini ?
Sangat Bagus
Bagus
Lumayan
Tidak Bagus
 
LPM Gelar Rapat Pembahasan Draft Revisi Pedoman Operasional BKD Tahun 2021


LPMUINRF – Disela-sela kesibukan menyelesaikan pekerjaan rutin dan program kerja lainnya, Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang laksanakan Rapat pembahasan draft revisi Pedoman Operasional (PO) Beban Kerja Dosen (BKD) UIN Raden Fatah. Rapat pembahasan draft revisi ini dilaksanakan secara ofline bertempat di ruang rapat LPM lantai 4 Kantor Pusat Administrasi Kampus B Jakabring pada Jumat (11/11/2022). LPM memfasilitasi dengan mengundang Wakil Rektor I, Kepala SPI, Kepala PUSTIPD, Wakil Direktur Pascasarjana, para Wakil Dekan I, dan Asesor Internal BKD UIN Raden Fatah Palembang.

1668262979.jpg

Pembahasan ini dilaksanakan sesuai dengan arahan Keputusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi No.12 Tahun 2021 tentang Pedoman Operasional Beban Kerja Dosen yang baru dan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No. 7213 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis bagaimana cara pembayaran tunjangan profesi dosen dan tunjangan kehormatan guru besar pada Perguruan Tinggi.

Sebagai alat ukur pembinaan dan pengembangan profesi dan karier dosen, perlu dibuat standar beban kerja dosen (BKD). BKD adalah sejumlah tugas yang wajib dilaksanakan oleh seorang dosen sebagai tugas instutisional dalam menyelenggarkan kegiatan pokok dan fungsinya dalam pendidikan dalam kerangka Tridharma Pergurua tinggi, yakni pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan ilmu, serta pengabdian kepada masyarakat. Sesuai dengan arahan tersebut bisa diketahui bahwa dosen harus melaporkan RBKD (Rencana Beban Kerja Dosen) maupun LBKD (Laporan Beban Kerja Dosen) dilakukan secara online.

1668263059.jpg       1668263080.jpg

RBKD disusun dengan mengacu kepada beban kerja dosen sekurang-kurangnya 12 SKS (36 jam kerja per minggu) dan sebanyak-banyaknya 16 SKS (48 jam per minggu). Ketentuan ini sesuai dengan pasal 72 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Selain itu, ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen yang menjelaskan bahwa BKD sekurang-kurangnya sepadan dengan 12 (dua belas) satuan kredit semester (SKS) dan sebanyakbanyaknya 16 (enam belas) SKS, dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 03 Tahun 2020 tentang standar nasional pendidikan tinggi pasal 30 penghitungan beban kerja dosen meliputi 1. kegiatan pokok dosen mencakup: a) perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian proses pembelajaran; b) pelaksanaan evaluasi hasil pembelajaran; c) pembimbingan dan pelatihan; d) Penelitian; dan pengabdian kepada masyarakat. 2) kegiatan dalam bentuk pelaksanaan tugas tambahan; dan 3) kegiatan penunjang.

Untuk menjamin pelaksanaan tugas dosen berjalan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam peraturan perundangan-undangan, maka perlu dibuat pedoman. Pedoman ini dimaksud untuk memberikan arah, ruang lingkup dan tata cara penetapan Beban Kerja Dosen, serta evaluasi pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi di lingkungan UIN Raden Fatah Palembang.

Mengawali kegiatan, Dr. Syahril Jamil selaku Ketua LPM dalam sambutannya menyampaikan, dengan nuansa yang baru kita akan memasuki Pedoman Operasional BKD yang baru, kalau sebelumnya kita sudah sama-sama tahu bahwa tunjangan sertifikasi yang kita peroleh selama ini antara lain berasal dari kebijakan pelaporan kita setiap periode secara berkala. Ada beberapa hal yang akan disampaikan dan secara teknisnya nanti mengenai draft revisi PO BKD serta apa yang menjadi dasar dan penambahan dari PO BKD yang baru yang akan dijelaskan oleh Muhamad Afandi, M.Pd.I selaku Kepala Pusat Audit dan Pengendalian Mutu.

1668263170.jpg

Lebih lanjut Ketua LPM menambahkan, “Tentu saja akan ada penyesuaian-penyesuaian dengan Pedoman Operasional yang baru mengingat sejauh ini Diktis sendiri belum memiliki aturan yang sesuai dengan PO BKD Kemendikbud, sehingga PTKIN diberikan kebebasan untuk pengelolaan BKD dengan catatan tidak melebihi atau memberatkan dari standar yang ada. Dari aturan-aturan yang ada tersebut maka kemudian nantinya kita akan menurunkannya dalam bentuk SK Rektor tentang Penetapan PO BKD tahun 2022 di lingkungan UIN Raden Fatah Palembang dan dari aturan-aturan ini juga tentu ada konsekuensinya karena adanya penyesuaian-penyesuaian.” Ujarnya.

Pembahasan draft revisi PO BKD ini diharapkan mampu menyederhanakan tugas dosen dalam melakukan kegiatan pelaporan. PO BKD (Pedoman Operasional – Beban Kerja Dosen) 2021 dengan segala ketentuan baru di dalamnya memiliki berbagai tujuan dan manfaat jangka panjang. /dL



UIN Raden Fatah Palembang ISO 9001:2015 Open Jurnal Sistem (OJS) Aplikasi e-kinerja eprints Repoistory UIN Raden Fatah Palembang Layanan Pengadaan Secara Elektronik Web Perpustakaan UIN Raden Fatah Palembang e-Learning UIN Raden Fatah Palembang Pendaftaran Beasiswa Bidik Misi Logo Sialim Email Berbasisi Domain Senayan Library Information System Career Development Center

 
Copyright PUSTIPD © 2018 - 2025 Lembaga Penjaminan Mutu UIN Raden Fatah Palembang