|
Palembang | |
Imsak | 04:37 WIB |
Subuh | 04:47 WIB |
Syuruq | 06:01 WIB |
Dzuhur | 12:06 WIB |
Ashar | 15:19 WIB |
Maghrib | 18:08 WIB |
Isya | 19:16 WIB |
2°59'LS, 104°47'BT Ketinggian : 10 m Arah kiblat : 65°27' (U-B) |
LPMUINRF – Akreditasi merupakan kegiatan penilaian sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNDikti). Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan Program Studi dan Perguruan Tinggi atas dasar kriteria yang mengacu pada SNDikti, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 55 Ayat (1) dan Ayat (2). Jangka waktu berlakunya Akreditasi untuk Program Studi maupun Perguruan Tinggi yang ditetapkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan Lembaga Akreditasi Mandiri adalah 5 (lima) tahun.
Menurut Peraturan Menteri dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi Pasal 12 ayat (2) Tahapan Akreditasi terdiri atas: a) evaluasi data dan informasi; b) penetapan peringkat Akreditasi; dan c) pemantauan dan evaluasi peringkat Akreditasi. Tahap pemantauan dan evaluasi peringkat Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi Pasal 15.
Berdasarkan tahapan pemantauan dan evaluasi peringkat Akreditasi, Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah menggelar rapat koordinasi pada Senin (7/11/2022) bertempat diruang rapat LPM lantai 4 Kantor Pusat Administrasi (Kampus B) Jakabaring dengan dihadiri oleh Wakil Dekan I Fakultas Syariah dan Hukum, Wakil Dekan I Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Kepala PUSTIPD, Ketua dan Sekretaris Prodi Ilmu Politik, Ketua dan Sekretaris Prodi Hukum Pidana Islam, Admin PD-Dikti (PUSTIPD), Admin Simak Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Admin Simak Fakultas Syariah dan Hukum, Ketua dan Sekretaris LPM, Kepala Pusat Audit dan Pengendalian Mutu, serta dua orang staf LPM.
Kegiatan ini merupakan salah satu upaya dalam menindaklanjuti hasil perhitungan pematauan peringkat akreditasi yang dikeluarkan oleh Dewan Eksekutif BAN-PT terhadap prodi yang masuk dalam PEPA.
PEPA sendiri lahir setelah diberlakukannya Permendikbud Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi, yang mewenangkan kepada BAN-PT untuk melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pemenuhan syarat peringkat Akreditasi Perguruan Tinggi. PEPA dilaksanakan dalam tiga tahapan, yakni tahap 1 yang diasesmen oleh BAN-PT adalah data prodi atau perguruan tinggu yang ada di PD Dikti. Jika tidak lolos maka akan diasesmen pada tahap 2 berdasarkan Data Kinerja (DK) dan Laporan Evaluasi Kinerja (LEK) prodi dan perguruan tinggi yang dinilai oleh asesor. Sedangkan tahap 3 adalah verifikasi fakta dan kondisi lapangan berdasarkan DK dan LEK yang dilaporkan oleh prodi dan perguruan tinggi.
Sebagai pengantar pada pembukaan rapat, Dr. Syahril Jamil selaku Ketua LPM menyampaikan bahwa dalam proses akreditasi, prodi tidak bisa berjalan secara mandiri namun dibutuhkan juga kolaborasi antar elemen dalam bingkai universitas. “Dengan adanya PEPA ini diharapkan seluruh fakultas dan prodi agar memperhatikan data-data yang dilaporkan, apakah sudah sesuai atau perlu adanya penambahan agar data yang dilaporkan bisa sinkron dengan yang ada di PD-Dikti, tidak hanya itu rencana tindak lanjut prodi yang masuk dalam pantauan PEPA juga akan menjadi agenda pembahasan penting dalam rapat kali ini,” jelasnya. /dL