|
Palembang | |
Imsak | 04:37 WIB |
Subuh | 04:47 WIB |
Syuruq | 06:01 WIB |
Dzuhur | 12:06 WIB |
Ashar | 15:19 WIB |
Maghrib | 18:08 WIB |
Isya | 19:16 WIB |
2°59'LS, 104°47'BT Ketinggian : 10 m Arah kiblat : 65°27' (U-B) |
LPMUINRF – Akreditasi Perguruan Tinggi (PT) dan Program Studi (PS) memasuki era baru 7 standar yang menjadi acuan penilaian kelayakan dan kualitas PT/PS oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) sudah berakhir dan migrasi ke 9 kriteria 4.0 yang berorientasi pada output dan outcome.
Kini BAN-PT tidak lagi sebagai lembaga tunggal yang melakukan penilaian akreditasi. Ada Enam Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) menerima limpahan kewenangan BAN-PT dalam mengakreditasi program studi. Keenam LAM tersebut antara lain LAM Teknik, LAM Sains Alam dan Ilmu Formal, LAM Ekonomi Manajemen Bisnis dan Akuntansi, LAM Informatika dan Komputer, serta LAM Kependidikan, setelah sebelumnya proses akreditasi untuk rumpun ilmu Kesehatan dilakukan oleh LAM-PTKes (Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia).
Terkait kebijakan tersebut Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang melaksanakan kegiatan orientasi Akreditasi Program Studi pada Lembaga Akreditasi Mandiri bertempat di ruang seminar The Zuri Hotel, pada Rabu-Jum’at (5-7/10/2022) dengan dihadiri dari unsur Wakil Direktur, Wakil Dekan I, Ketua Prodi, Sekretaris Prodi dan Ketua GPMP yang prodinya terakreditasi LAM. Hadir juga Wakil Rektor I, Ketua dan Sekretaris LPM, Kapus Pengembangan Standar Mutu, Kapus Audit dan Pengendalian Mutu, Kapus Pendampingan dan Pengembangan Mutu Mahasiswa, Sub. Koordintor, dan Staf LPM.
Kegiatan orientasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan gambaran jelas terkait kebijakan peralihan proses pengajuan akreditasi dari BAN PT kepada LAM, diantaranya tentang dasar hukum peralihan, peraturan dan kebijakan masing-masing LAM, sistem informasi yang digunakan pada masing-masing LAM, kebutuhan dokumen, alur akreditasi dan juga terkait syarat perlu terakreditasi serta syarat perlu peringkat akreditasi. Kebijakan akreditasi program studi oleh LAM merupakan amanah dari Permendikbud Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi dan menjadi isu hangat di semua perguruan tinggi nasional, untuk itu UIN Raden Fatah melalui Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) dalam rangka pemantauan peringkat dan percepatan akreditasi melakukan upaya-upaya untuk menyikapi, memahami dan memberikan pemahaman kepada pihak terkait melalui orientasi ini.
Dr. Syahril Jamil selaku Ketua LPM menjelaskan bahwa kebijakan akreditasi program studi oleh LAM harus kita sikapi bersama. “Akreditasi program studi oleh LAM ini merupakan kebijakan dari BANPT sesuai Permendikbud, kemarin kita (red-LPM) juga sudah mempelajari kebutuhan dokumen pada masing-masing LAM, untuk itu kami menghimbau semua program studi juga harus juga mempelajari kebijakan dan pedoman-pedoman terkait LAM. Hasil dari akreditasi (assemen lapangan) tidak hanya berupa nilai akreditasi yang kadang menjadi hal utama dalam proses akreditasi tetapi terdapat rekomendasi-rekomendasi untuk perbaikan sistem manajemen dan pengelolaan program studi yang harus dicermati dan ditindaklanjuti sebagai bagian membangun PPEPP.” Jelasnya.
Senada dengan apa yang disampaikan oleh Ketua LPM, Wakil Rektor I dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan orientasi Prodi LAM mengatakan, “Akreditasi merupakan bagian dari tahapan evaluasi eksternal selain evaluasi internal yang dilakukan setiap tahun melalui audit mutu internal untuk menunjukkan keberlangsungan implementasi SPMI pada perguruan tinggi. Dengan demikian, perlu dipersiapkan dengan matang melalui perencanaan terutama pada SDM untuk memperoleh peringkat akreditasi Unggul.” Ujarnya.
Tidak hanya itu, kegiatan yang berlangsung selama tiga hari ini dilanjutan dengan pemaparan materi tentang orientasi LAM dan alur prosedur akreditasi LAM, Karakteristik dari masing-masing LAM yang disampaikan oleh Narasumber Dr. Helmi Syaifuddin, M.Fil.I selaku Asesor BAN-PT. pada sesi terakhir ditutup dengan kerja tim untuk mengidentifikasi elemen dalam kriteria serta kebutuhan dokumen dengan membagi kelompok sesuai dengan LAM masing-masing. Sehingga kedepannya, LAM diharapkan dapat semakin memperkuat tata kelola penilaian akreditasi lebih profesional dan akuntabel. (/dL)