|
Palembang | |
Imsak | 04:37 WIB |
Subuh | 04:47 WIB |
Syuruq | 06:01 WIB |
Dzuhur | 12:06 WIB |
Ashar | 15:19 WIB |
Maghrib | 18:08 WIB |
Isya | 19:16 WIB |
2°59'LS, 104°47'BT Ketinggian : 10 m Arah kiblat : 65°27' (U-B) |
LPMUINRF – Hampir genap dua tahun sejak PEPA pertama kali diberlakukan pada 2020, Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) bersama dengan PUSTIPD melaksanakan koordinasi yang disajikan melalui kegiatan d’musik pada Rabu (21/9/2022) dalam rangka membahas tips dan trik agar bisa bebas dari Pemantauan dan Evaluasi Peringkat Akreditasi (PEPA) sesuai dengan Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Mekanisme Akreditasi untuk Akreditasi yang Dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Pasal 3 Ayat (5). Aturan tersebut berbunyi: “Pemantauan dilakukan sekurangnya 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun dan paling lambat dilakukan 1 (satu) tahun sebelum jangka waktu peringkat Akreditasi berakhir.”
Kegiatan d’musik session II episode 3 merupakan kegiatan dwi mingguan yang diselenggarakan oleh LPM dan dikemas dalam akronim D’Musik (Diskusi Mutu Asyik). Acara yang dilaksanakan secara daring (online) ini dihadiri oleh Ketua dan Sekretaris, para Kapus dan Staff LPM, Dekan dan Wakil Dekan, Ketua dan Sekretaris Prodi, serta GPMF/GPMP. Kegiatan ini juga merupakan salah satu upaya penyamaan visi atas pentingnya mutu dilingkungan UIN Raden Fatah.
Dalam konteks akreditasi, tahun 2022 adalah tahun sibuk institusi, salah satunya yaitu dihadapkan dengan reakreditasi enam prodi yang terakreditasi C dan persiapan menuju APT UIN Raden Fatah Palembang. Belum lagi dengan peralihan lembaga akreditasi dari BAN-PT ke Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM). Menghadapi situasi ini Dr. Syahril Jamil sampaikan bahwa penting untuk menjaga fokus agar bisa bekerja maksimal mencapai hasil akreditasi yang optimal. Disamping itu disampaikan juga bahwa pemantauan tahap pertama dilakukan berdasarkan data kuantitatif yang ada di laman PD-Dikti.
Pada kesempatan yang sama Dr. Syahril Jamil menyampaikan status dan keadaan data PDDikti. Diantara data pemenuhan syarat perlu perpanjangan tahap 1 adalah jumlah penerimaan mahasiswa baru dalam tiga tahun terakhir, kecukupan jumlah dosen tetap pada saat TS, batas maksimum keterlibatan dosen tidak tetap pada saat TS, rasio jumlah mahasiswa terhadap jumlah dosen tetap pada saat TS dan jumlah lulusan dala m tiga tahun terakhir. Dari seluruh data yang disampaikan, hampir seluruh interpretasi mengalami tren meningkat.
Sementara itu Rusmala Santi, M.Kom selaku Kepala PUSTIPD menyampaikan hal yang senada bahwa data mahasiswa UIN Raden Fatah terus mengalami penambahan dan data ini juga yang selalu kita update.
“Dari pantauan PEPA yang terjadi di beberapa prodi kita, yang selalu menjadi pantauan yaitu pada point 8 dan 9 terkait jumlah lulusan mahasiswa. Mahasiswa bisa dikatakan lulus jika sudah mendaftar wisuda dan untuk mahasiswa yang drop out, stop out, dan yang tidak aktif harus melalui surat dari Rektor karena sistem pelaporan di PD-DIKTI berbeda, terkadang mahasiswa yang sudah tidak aktif masih terbaca sebagai mahasiswa aktif di PD-DIKTI. Kita juga berupaya agar prodi yang sudah masuk dalam pantauan bisa lolos dari Pemantauan PEPA tahap 1 ini”, pungkasnya. (dL)