|
Palembang | |
Imsak | 04:37 WIB |
Subuh | 04:47 WIB |
Syuruq | 06:01 WIB |
Dzuhur | 12:06 WIB |
Ashar | 15:19 WIB |
Maghrib | 18:08 WIB |
Isya | 19:16 WIB |
2°59'LS, 104°47'BT Ketinggian : 10 m Arah kiblat : 65°27' (U-B) |
LPMUINRF – Sesuai arahan Keputusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi No.12 Tahun 2021 tentang Pedoman Operasional Beban Kerja Dosen yang baru dan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No. 7213 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis bagaimana cara pembayaran tunjangan profesi dosen dan tunjangan kehormatan guru besar pada Perguruan Tinggi. Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang melalui Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) menyelenggarakan Sosialisasi Pedoman Operasional Beban Kerja Dosen (BKD) Tahun 2021 pada Jum’at (10/06/2022). Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan mulai pukul. 13.30 wib secara daring (online) melalui zoom meeting dan live pada youtube channel LPM.
Mengawali kegiatan, Dr. Muhammad Adil, M.A selaku Wakil Rektor I dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih kepada LPM yang sudah memfasilitasi pelaksanaan kegiatan pada hari ini. Dengan nuansa yang baru kita akan memasuki Pedoman Operasional BKD yang baru, kalau sebelumnya kita sudah sama-sama tahu bahwa tunjangan sertifikasi yang kita peroleh selama ini antara lain berasal dari kebijakan pelaporan kita setiap periode secara berkala. Ada beberapa hal yang akan disampaikan dan secara teknisnya nanti mengenai Pedoman Operasional BKD yang baru akan dijelaskan oleh LPM, tapi kami ingin menyampaikan terlebih dahulu apa yang menjadi dasar dari PO BKD yang baru.
Lebih lanjut, Dr. Muhammad Adil menambahkan Pedoman Operasional BKD yang baru ini penerapannya sudah diundur yang tadinya di semester yang lalu sudah melaporkan BKD dengan versi/format yang baru, akan tetapi karena ada pengunduran lalu kemudian baru akan dimulai melaporkannya secara berkala pada semester genap tahun 2022 yang akan datang ini. Artinya bukan hanya beberapa bulan lagi tapi beberapa saat lagi kita akan menerapkan PO BKD yang baru dan hari ini kita akan memulai sosialisasi, terkait instrument-instrumennya LPM dan PUSTIPD sudah menyiapkan.
“Tentu saja akan ada penyesuaian-penyesuaian dengan Pedoman Operasional yang baru, sejauh ini memang di lingkungan kementerian agama (PTKIN) secara khusus belum diturunkan baik secara formatnya maupun Pedoman Operasional BKD nya. Dari aturan-aturan yang ada tersebut maka kemudian kita menurunkannya dalam bentuk SK Rektor No. 1497 Tahun 2022 tentang Penetapan PO BKD tahun 2022 di lingkungan UIN Raden Fatah Palembang dan dari aturan-aturan ini juga tentu ada konsekuensinya karena adanya penyesuaian-penyesuaian.” Ujarnya.
“Pada PO BKD kali ini sudah kita tegaskan bahwa berdasarkan aturan yang sudah disebutkan sebelumnya bahwa akan diberlakukan kepada semua dosen kita baik itu dosen PNS, dosen CPNS, dan mudah-mudahan kalau ada dosen P3K ataupun juga Dosen Tetap Non PNS. Kapan mulai berlakunya? Dari beberapa kali mengadakan pertemuan kita bersepakat mulai memberlakukan Pedoman Operasional pada semester genap 2021/2022 yang sekarang ini. Mengingat waktu yang sudah dekat, teman-teman LPM juga sudah marathon dalam mempersiapkannya mulai dari Asesor yang saat ini sudah dilakukan juga penyamaan persepsinya melalui uji tulis (Asesor Baru) dengan perbandingan 1 Asesor menilai 30 dosen.” Jelasnya.
Pada sesi berikutnya yaitu penyampaian materi yang pertama tentang Garis-Garis Besar Pedoman Operasional BKD disampaikan oleh Ketua LPM Dr. Syahril Jamil, M.Ag. Dilanjutkan dengan materi kedua tentang Rubrik Pedoman Operasional BKD yang disampaikan oleh Dr. Amilda, M.A selaku Kapus Pendampingan dan Pengembangan Mutu Mahasiswa, dan materi terakhir yang membahas tentang Aplikasi Pedoman Operasional BKD yang disampaikan langsung oleh Ka. PUSTIPD UIN Raden Fatah Fahruddin, M.Kom.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk peningkatan profesionalisme dosen dalam menjalankan tugas dan kewajiban yang akan dilaporkan kinerjanya setiap semester dengan menghadirkan kurang lebih 200 peserta dari perwakilan tiap fakultas yang terdiri dari Dekan, Wakil Dekan I, Wakil Dekan II, Wakil Dekan III, Direktur dan Wakil Direktur Pascasarjana, Kabag/Kasubbag/Subkoordinator, serta seluruh Dosen PNS dan Non PNS pada lingkup kerja UIN Raden Fatah Palembang.