|
Palembang | |
Imsak | 04:37 WIB |
Subuh | 04:47 WIB |
Syuruq | 06:01 WIB |
Dzuhur | 12:06 WIB |
Ashar | 15:19 WIB |
Maghrib | 18:08 WIB |
Isya | 19:16 WIB |
2°59'LS, 104°47'BT Ketinggian : 10 m Arah kiblat : 65°27' (U-B) |
LPMUINRF – Sehubungan dengan adanya Surat Edaran Rektor Nomor : B-119/Un.09/3.4/HH.04.1/04/2022 tanggal 6 April tentang Reakreditasi Program Studi dilingkungan UIN Raden Fatah Palembang tahun 2022. Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) UIN Raden Fatah yang sebelumnya menggelar rapat sosialisasi surat edaran Rektor bersama prodi yang terakreditasi C (18/04/2022). Pada Kamis (21/04/2022) LPM kembali menggerlar rapat sosialisasi surat edaran Rektor yang dilaksanakan secara online (via zoom meeting) dengan dihadiri oleh Wakil Rektor I, Ketua dan Sekretaris LPM, seluruh program studi yang terakreditasi B yang terdiri dari Dekan, Wakil Dekan I, Wakil Dekan II, Wakil Dekan III, Direktur dan Wakil Direktur Pascasarjana, serta Ketua dan Sekretaris Prodi.
Rapat sosialisasi dipandu oleh Moderator Muhamad Afandi, M.Pd.I selaku Kapus Audit dan Pengembangan Standar Mutu. Sebagai pembuka beliau menyampaikan, ada beberapa hal yang mendasari pelaksanaan rapat kali ini sebagaimana tertuang dalam surat edaran rektor yang sudah di edarkan. Pertama, berdasarkan Press Release yang dikeluarkan oleh BAN-PT terkait akreditasi prodi. Kedua, mempertimbangkan Renstra UIN Raden Fatah tahun 2020-2024. Ketiga, Capaian IKU Rektpr tahun 2024 yang menetapkan 60% prodi mencapai nilai akreditasi unggul. Ketiga hal inilah yang menjadi pertimbangan dikeluarkannya Surat Edaran tersebut.
Selaku Ketua LPM Dr. Syahril Jamil menyampaikan kegiatan kali ini menjadi titik nol kita bergerak untuk mecapai tahapan – tahapan atau sasaran dari IKU yang kita harapkan. Sebelumnya sudah disampaikan oleh moderator, apa saja yang menjadi latar belakang dalam pelaksanaan rapat. Hari ini juga kita akan melakukan koordinasi dan konsolidasi terkait edaran rektor yang dikhususkan untuk prodi yang terakreditasi B. Sekedar me-refresh ingatan kita semua bahwa apa yang kita lakukan ini dalam rangka melakukan pengawalan terhadap RIP (Rencana Induk Pembelajaran) yang sudah kita canangkan.
“Pada tahun 2021 kemarin kita sudah melakukan identifikasi tentang key success faktor Akreditasi Program Studi (APS), serangkaian kesuksesan yang menjadi penyebab dari akreditasi prodi sudah kita lakukan mulai dari upaya-upaya untuk penataan data, melakukan monitoring dan evaluasi secara ketat terhadap kegiatan-kegiatan prodi sudah kita lakukan. Melihat dari beberapa dasar ini baik dari Renstra, Roadmap yang sudah kita petakan, kemudian dari edaran rektor. Maka kita membuat skema di tahun 2022 ini harus melakukan re-Akreditasi, pertanyaannya mengapa kita harus melakukan re-Akreditasi Prodi ditahun ini? Pertama, kita mengharapkan agar hasil dari 20 (dua puluh) prodi yang terakreditasi B bisa berubah dengan target kita unggul maksimal.” Jelasnya.
“Saat ini kita masih berada ditahap ke-2 (2020-2024) dengan target Unggul Nasional, pada tahap awal di tahun 2020 LPM sudah membuat sebuah Roadmap untuk pencapaian APT unggul. Saat ini kita ingin Bapak/Ibu mematuhi roadmap yang sudah dicanangkan ini dan nantinya akan dilakukan pemetaan berdasarkan data-data yang dimiliki tentang bagaimana pola kita untuk menghadapi ini. Karena ada dua tantangan yang dihadapi, pertama yaitu perubahan regulasi. Perubahan regulasi yang dimaksudkan adalah regulasi saat ini tidak hanya berhadapan dengan BAN-PT tetapi dengan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM). Untuk konteks LAM sendiri saat ini di UIN Raden Fatah belum ada tenaga yang bisa menguasai secara teknis terkait instrument LAM tersebut.” Tambahnya.
Sementara itu Dr. Muhammad Adil di awal sambutannya menyampaikan apresiasi kepada LPM yang sudah secara estafet menyelenggarakan kegiatan sosialisasi re-Akreditasi. “Beberapa saat yang lalu juga sudah bertemu dengan teman-teman di prodi yang akreditasi nya B dan Unggul, setelah sebelumnya juga sudah bertemu dengan teman-teman yang akreditasinya ada pada posisi C. Dari beberapa pertemuan tersebut sudah ada rencana tindak lanjut baik untuk prodi yang terakreditasi A dan prodi yang terakreditasi C. Kalau kita melihat di Renstra tahun 2015-2039 maka sebetulnya untuk periode 2020-2024 hanya menyebutkan 50% prodinya yang terakreditasi A dan Akreditasi Perguruan Tinggi (APT) nya Unggul, yang sudah disebut juga dalam RIP (2015-2035) pada periode 2020-2024 yang artinya sudah matching (sesuai) dengan periode kita sekarang.” Ujarnya
“Untuk prodi yang masih terakreditasi B nantinya akan dibuatkan skema oleh LPM supaya prodi yang masih/sedang di posisi B ini dicarikan strateginya supaya melakukan Langkah-langkah kongkrit yang salah satunya sudah kita keluarkan dalam bentuk Surat Edaran yang ditanda tangani oleh Rektor. Oleh karena itu akan kita maksimalkan supaya dalam waktu dekat bisa segera submit re-Akreditasi.” Tutupnya.
Sebelum masuk ke sesi tanya jawab dan diskusi, acara dilanjutkan penjelasan teknis terkait surat edaran Rektor yang disampaikan oleh Mukti Ali, M.Pd.I selaku Sekretaris LPM dengan pemaparan timeline re-Akreditasi Prodi. Mudah – mudahan melalui kegiatan ini kita dapat menindaklanjuti surat edaran tersebut, sehingga apa yang menjadikan tujuan dari keluarnya surat edaran tersebut dapat tercapai dengan baik.