|
Palembang | |
Imsak | 04:36 WIB |
Subuh | 04:46 WIB |
Syuruq | 06:01 WIB |
Dzuhur | 12:05 WIB |
Ashar | 15:19 WIB |
Maghrib | 18:08 WIB |
Isya | 19:16 WIB |
2°59'LS, 104°47'BT Ketinggian : 10 m Arah kiblat : 65°27' (U-B) |
LPMUINRF – Berdasarkan Keputusan Dirjen Dikti Kemdikbud No. 12/E/KPT/2021 tentang Pedoman Operasional Beban Kinerja Dosen (PO BKD) yang menjadi acuan Perguruan Tinggi dalam melaksanakan beban kerja dosen di lingkungannya. Ada aturan-aturan khusus di dalamnya yang menunjukkan perubahan dan kebijakan baru terkait dengan sistem pelaporan BKD. Pada saat keputusan dirjen mulai berlaku, pedoman BKD yang diterbitkan Ditjen Dikti sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.
Sebagaimana kita ketahui bahwa Pedoman Operasional Beban Kerja Dosen (PO BKD) sampai saat ini masih merujuk kepada Pedoman Operasional BKD Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. PO BKD ini sudah mulai diterapkan pada semester genap 2020/2021 (Juni 2021) dan paling lambat semester ganjil 2021/2022 (Februari 2022) sudah menggunakan PO BKD yang terbaru dengan adanya penyesuaian-penyesuaian. Sementara di UIN Raden Fatah sampai yang terakhir kemarin masih menggunakan PO BKD tahun 2016. Kemudian terkait pelaksanaan PO BKD yang awalnya ditetapkan pada semester ganjil 2021/2022 dilakukan masa perpanjangan sampai dengan Agustus 2022.
Dalam PO BKD tahun 2021 juga dijelaskan salah satu kriteria dari Asessor BKD yaitu selain memiliki sertifikat Asessor juga harus lulus pelatihan dan persamaan persepsi serta lulus seleksi penerimaan assessor BKD. Sehubungan dengan hal tersebut, Lembaga Penjaminan Mutu UIN Raden Fatah Palembang mengambil Langkah cepat untuk melakukan recruitment kembali Assesor BKD dengan menggelar Rapat terkait persiapan Refreshment dan Recruitment Assesor BKD pada Selasa (19/04/2022) via online melalui Zoom Meeting.
Rapat yang dimulai pkl.09.00 ini dihadiri oleh seluruh Assesor BKD UIN Raden Fatah, Peserta Calon Assesor BKD, Ketua dan Sekretaris LPM, Kapus Audit dan Pengendalian Mutu, Kapus Pendampingan dan Pengembangan Mutu Mahasiswa, serta Kapus Pengembangan Standar Mutu.
Dr. Syahril Jamil, M.Ag selaku Ketua LPM dalam sambutannya menyampaikan, “Agenda rapat hari ini dalam rangka menyatukan persepsi kita dan memperkuat barisan untuk menghadapi refreshment Assesor sekaligus menghadapi sertifikasi ulang bagi Assesor BKD di lingkungan UIN Raden Fatah. Ada beberapa hal yang menjadi dasar dalam pelaksanaan kegiatan hari ini, pertama adanya perubahan regulasi terkait PO BKD tahun 2016 dan dilakukan penyesuaian serta perubahan pada PO BKD tahun 2021. Kedua tentang Assesor, di dalam perubahan - perubahan tersebut meminta kepada seluruh Perguruan Tinggi (termasuk di dalamnya PTKI) untuk melakukan penyegaran Assesor dan test ulang.” Jelasnya.
“Di dalam surat Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemdikbud terdapat salah satu klausul (point 2) bahwa Assesor yang belum mengikuti penyegaran diharapkan mengikuti penyegaran bagi assesor lama. Jika assesor lama tidak melakukan penyegaran maka tidak dapat ditugaskan kembali. Oleh karena itu, kita akan melakukan penyegaran bagi assesor lama dan recruitment untuk assesor baru pada selasa (26/04/2022).” Tambahnya.
Sementara itu Prof. Dr. Nyayu Khodijah, S.Ag., M.Si selaku Rektor menyampaikan Ucapan terimakasih kepada Ketua LPM dan jajarannya yang sudah memfasilitasi pelaksanaan kegiatan ini, semoga apa yang menjadi keinginan kita bersama terkait kualitas dosen kita khususnya bagaimana kinerja dosen kita menjadi lebih baik kedepannya.
Pada sesi terakhir yaitu penyampaian materi yang disampaikan oleh Kapus Audit dan Pengendalian Mutu Muhamad Afandi, M.Pd.I mengenai rubrik Beban Kinerja Dosen tahun 2021 yang terdiri dari Matriks PO BKD dan dilanjutkan dengan materi terkait integrasi BKD ke SISTER (Sistem Informasi Sumber Daya Terintegrasi) yang disampaikan oleh Fahruddin, M.Kom selaku Kepala PUSTIPD UIN Raden Fatah Palembang.