|
Palembang | |
Imsak | 04:37 WIB |
Subuh | 04:47 WIB |
Syuruq | 06:01 WIB |
Dzuhur | 12:06 WIB |
Ashar | 15:19 WIB |
Maghrib | 18:09 WIB |
Isya | 19:16 WIB |
2°59'LS, 104°47'BT Ketinggian : 10 m Arah kiblat : 65°27' (U-B) |
LPMUINRF – Perjanjian kinerja (Perkin) adalah lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja. Melalui perjanjian kinerja, terwujudlah komitmen penerima amanah dan kesepakatan antara penerima dan pemberi amanah atas kinerja terukur tertentu berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya yang tersedia. Kinerja yang disepakati tidak dibatasi pada kinerja yang dihasilkan atas kegiatan tahun bersangkutan, tetapi termasuk kinerja (outcome) yang seharusnya terwujud akibat kegiatan tahun-tahun sebelumnya.
Perkin yang sebelumnya berbentuk lembar/dokumen saat ini sudah terdigitalisasi dalam bentuk aplikasi ePerkin, ePerkin sendiri adalah sistem informasi perjanjian kinerja yang berisi tentang Tujuan, Sasaran, Program dan Kegiatan Organisasi Perangkat Daerah yang berada pada lingkungan Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang.
Aplikasi ePerkin ini dirancang sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokarsi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja Dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
Sehubungan dengan hal tersebut dan dalam rangka mewujudkan tata Kelola Universitas yang baik (Good University Governance) dengan penerapan prinsip-prinsip Transparency, Accountability, Responsibility, Independency, dan Fairness serta mewujudkan target kinerja yang sesuai. Ketua Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) UIN Raden Fatah, Dr. Syahril Jamil, M.Ag melakukan pengisian ePerkin dan menandatangani Perjanjian Kinerja Tahun 2022 pada Rabu (13/04/2022) bertempat di Ruang Rapat LPM Kampus B Jakabaring dengan di dampingi oleh Kapus Audit dan Pengendalian Mutu, Subkoordinator Tata Usaha, dan Staf LPM.
Diharap dengan adanya sistem informasi dalam hal ini perjanjian kinerja mempermudah menyusun dan menandatangani dokumen perjanjian kinerja di lingkungan UIN Raden Fatah Palembang.