|
Palembang | |
Imsak | 04:36 WIB |
Subuh | 04:46 WIB |
Syuruq | 06:01 WIB |
Dzuhur | 12:05 WIB |
Ashar | 15:19 WIB |
Maghrib | 18:08 WIB |
Isya | 19:16 WIB |
2°59'LS, 104°47'BT Ketinggian : 10 m Arah kiblat : 65°27' (U-B) |
LPMUINRF – Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: Dj.I/212/2011 Tentang Persyaratan dan Prosedur Pembukaan Program Studi Perguruan Tinggi Agama Islam dan dalam rangka implementasi peraturaan dan perundangan terkait penyelenggaraan program studi baru di Perguruan Tinggi Agama Islam, maka proses dan prosedur penyelenggaraan atau pembukaan program studi baru pada PTKI perlu dijamin tingkat kelayakan dan mutunya oleh Lembaga Penjaminan Mutu pada PTKI yang bersangkutan.
Fakultas Ushuluddin dan Pemikiran Islam (FUSHPI) melalui Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) UIN Raden Fatah Palembang mengajukan Proposal Pembukaan Program Studi baru Magister (S2) Aqidah dan Filsafat Islam. Sebelumnya Penyerahan Proposal berlangsung pada selasa (1/3/2022) yang diserahkan oleh Dekan Fushpi Prof. Dr. Ris’an Rusli, MA kepada Ketua LPM UIN Raden Fatah Dr. Syahril Jamil. Pembukaan Prodi Magister baru ini mempunyai visi yang selaras dengan Universitas dan Fakultas yang menaungi, yaitu “Unggul dan Kompetitif dalam Bidang keilmuan dan Menjadi Pusat Kajian Pemikiran Islam di Asia Tenggara 2025”.
Salah satu target yang ingin dicapai dalam Pendirian Prodi Magister (S2) AFI ini adalah menjadikan Prodi Magister AFI ini secara khusus sebagai Centre Of Excellent dan secara umum menjadi Centre Of Islamic Civilization dalam lingkup ilmu-ilmu Aqidah dan Filsafat Islam, serta ilmu-ilmu terkait yang dapat dimanfaatkan bagi pembangunan masyarakat.
Pendaftaran Program Studi bagi PTKI sendiri dilakukan secara online, melalui halaman Website Diktis pada menu layanan pembukaan prodi baru dengan rentang waktu pendaftaran melalui periode 3 kali dalam setahun, yaitu Periode I (Maret – April) dan Periode III (Agustus – September). Sedangkan dokumen yang diperlukan dintaranya borang pembukan prodi dan lampiran – lampiran dokumen yang terkait sesuai petunjuk pembukaan prodi. Pada prodi Magister ada 18 (delapan belas) dokumen yang harus dilengkapi oleh Perguruan Tinggi Pengusul sebelum masuk ke tahapan Verifikasi dan Validasi.
Setelah meng-upload delapan belas dokumen kelengkapan pada Sistem Informasi Pembukaan Prodi (SIPPRO), pada Kamis (24/3/2022) bersamaan dengan pelaksanaan Yudisium ke-25 FUSHPI. Prof. Dr. Ris’an Rusli, MA selaku Dekan didampingi Ka.Biro AUPK Dr. Abd Rasyid., M.Ag, para Wakil Dekan, Kabag. TU dan Sekretaris LPM Mukti Ali, M.Pd,.I secara bersama-sama melakukan Submit atau Konfirmasi dokumen di halaman website Diktis. Konfirmasi dokumen sendiri merupakan bagian pertama dari enam tahapan usulan program studi baru, setelah dokumen terkonfirmasi lengkap selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan oleh Admin Pusat atau staf PTSP terkait kelengkapan dan validasi dokumen-dokumen.
Proses Pendaftaran Prodi baru membutuhkan waktu kurang lebih 6 (enam) bulan, dengan rincian masa pendaftaran 2 (dua) bulan terhitung sejak lengkapnya dokumen usulan, kemudian 2 (dua) bulan masa penilaian Lembaga dan penilaian Prodi, 2 (dua) bulan berikutnya proses Penilaian BAN-PT, dan Penerbitan KMA yang diproses melalui Biro Hukum Sekjen Kemenag.