|
Palembang | |
Imsak | 04:37 WIB |
Subuh | 04:47 WIB |
Syuruq | 06:01 WIB |
Dzuhur | 12:06 WIB |
Ashar | 15:19 WIB |
Maghrib | 18:08 WIB |
Isya | 19:16 WIB |
2°59'LS, 104°47'BT Ketinggian : 10 m Arah kiblat : 65°27' (U-B) |
LPMUINRF – Akreditasi merupakan kegiatan penilaian sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan berdasarkan SN Dikti dan dilakukan untuk menentukan kelayakan Program Studi dan Perguruan Tinggi atas dasar kriteria yang mengacu pada SN Dikti. Akreditasi Perguruan tinggi dilakukan oleh BAN-PT sedangkan Akreditasi Program Studi dilakukan oleh lembaga akreditasi mandiri sebagai bentuk akuntabilitas publik.
Lantas, apakah yang dimaksud dengan Akreditasi Prodi? Akreditasi Prodi sendiri adalah proses evaluasi dan penilaian secara komprehensif atas komitmen Progam Studi terhadap mutu dan kapasitas penyelenggaraan program Tridarma Perguruan Tinggi, untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan. Komitmen tersebut dijabarkan ke dalam sejumlah standar akreditasi. Prodi juga dituntut harus secara aktif membangun sistem penjaminan mutu internal untuk membuktikan bahwa sistem tersebut telah dilaksanakan dengan baik dan benar.
Dengan sistem penjaminan mutu yang baik dan benar, Perguruan Tinggi dan Prodi akan mampu meningkatkan mutu menegakkan otonomi dan mengembangkan diri sebagai institusi akademik dan kekuatan moral masyarakat secara berkelanjutan. Apa saja yang perlu disiapkan prodi untuk mendapatkan akreditasi yang baik? Seperti apa penerapan tata kelola prodi berbasis akreditasi?
Hal inilah yang menjadi tema D’Musik Series #5 yang merupakan lanjutan dari kegiatan dwi mingguan yang diadakan oleh Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) UIN Raden Fatah Palembang dengan membahas mengenai Tata Kelola Prodi Berbasis Akreditasi, tema kali ini dianggap penting dengan pertimbangan bahwa penerapan tata kelola yang baik diyakini mampu memperkuat posisi daya saing prodi secara berkesinambungan mengelola sumber daya dan resiko secara efektif dan efisien serta dapat meningkatkan value dan kepercayaan masyarakat.
Acara yang dilaksanakan secara daring (online) pada Rabu, 27 Oktober 2021 dimulai Pkl.09.00 dengan dipandu oleh Dr. Amilda, M.A selaku Kapus Pendampingan dan Pengembangan Mutu Mahasiswa dan dihadiri oleh Ketua dan Sekretaris, para Kapus dan Staff LPM, serta Ketua dan Sekretaris Prodi dengan menghadirkan narasumber Dr. Arne Huzaimah, S.Ag., M.Hum selaku Asessor BAN-PT.
Selaku narasumber Dr. Arne Huzaimah, M.Hum menyampaikan Kegiatan D’Musik yang di programkan oleh LPM ini sangat bagus untuk meningkatkan mutu Program Studi, Fakultas, dan Universitas dalam rangka menuju Akreditasi Unggul.
“Terkait dengan tata kelola Program Studi, dalam kesempatan ini mungkin belum bisa disampaikan secara praktik dan ditampilkan secara fakta, akan tetapi saya akan coba menampilkan secara normatif dalam artian ditampilkan berdasarkan standar-standar yang sudah ditentukan secara yuridis, baik dari ketentuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun dari ketentuan BAN-PT itu sendiri. Dari itulah kita bisa berupaya bersama-sama membangun pengelolaan program studi sesuai dengan apa yang diinginkan oleh Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti) dan Matrik BAN-PT itu sendiri.” Jelasnya.
Sangat Sering kali prodi dikelola tanpa standar, akhirnya membuat prodi tersebut tidak bisa diukur, oleh karena itu, dalam rangka menjamin mutu perguruan tinggi maka pemerintah mewajibkan prodi dan perguruan tinggi melakukan akreditasi. Dengan adanya tata kelola prodi berbasis akreditasi ini diharapkan mampu menaikkan peringkat akreditasi prodi karena berpengaruh bagi lulusan dan prodi itu sendiri, maka bagi prodi harus dikelola berbasis pada standar akreditasi.