|
Palembang | |
Imsak | 04:37 WIB |
Subuh | 04:47 WIB |
Syuruq | 06:01 WIB |
Dzuhur | 12:06 WIB |
Ashar | 15:19 WIB |
Maghrib | 18:08 WIB |
Isya | 19:16 WIB |
2°59'LS, 104°47'BT Ketinggian : 10 m Arah kiblat : 65°27' (U-B) |
LPMUINRF – Audit Mutu Internal (AMI) merupakan faktor kunci dalam manajemen suatu organisasi untuk dapat memberikan data yang bermanfaat bagi kepentingan evaluasi dan perbaikan/peningkatan efektivitas sistem yang dimiliki. Audit internal juga merupakan pemeriksaan sistematik dan independen untuk mengetahui apakah implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) efektif dan sesuai perencanaan yang dilakukan oleh unit kerja di Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang.
AMI yang dilaksanakan di UIN Raden Fatah dilakukan untuk memeriksa kesesuaian antara standar mutu yang ditetapkan, dalam Sistem Manajemen Mutu Akademik, Keuangan dan Administrasi dengan pelaksanaannya oleh unit kerja. Atas dasar inilah kegiatan AMI pada unit Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) dapat terlaksana sesuai dengan perencanaan pada Kamis (14/10/2021), sedangkan yang bertugas sebagai auditor Dr. Indah Wigati, M.Pd.I dan Hj. Lenny Marzulina, M.Pd. Dengan hasil temuan auditor “on the track” (sesuai dengan ketentuannya) dan kedepannya perlu adanya koordinasi antara GPMP dan GPMF.
Hasil AMI tersebut nantinya akan dipaparkan dalam bentuk Laporan Kegiatan Audit Mutu Internal. Laporan ini merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban LPM sebagai lembaga yang diberikan amanah untuk mengendalikan mutu yang ada di institusi tidak terkecuali semua unit yang ada di lingkungan UIN Raden Fatah Palembang.
Sementara itu data hasil audit adalah data dari, oleh, dan untuk unit/program studi yang ada pada UIN Raden Fatah Palembang. Data yang diperoleh dapat menjadi penuntun unit/program studi melakukan evaluasi diri, menetapkan rencana tindak lanjut, perencanaan, menetapkan pelaksanaan, monitoring-evaluasi, serta perbaikan terus-menerus untuk mencapai standar mutu dan kriteria yang ditetapkan. Instrumen pada kegiatan ini mengacu pada agenda audit, formulir penilaian borang akreditasi program studi, ceklist auditor, laporan hasil audit, dan saran.
Melalui pelaksanaan AMI ini, unit/lembaga/program studi dapat mengetahui apakah mereka telah memenuhi standar nasional dan apakah mereka telah memenuhi kebutuhan peserta didik. Karena itu, masing-masing perlu dilakukan AMI setiap tahun, sehingga dapat mempergunakan informasi yang dikumpulkan untuk mengarahkan perencanaan menuju peningkatan mutu berkelanjutan.