|
Palembang | |
Imsak | 04:37 WIB |
Subuh | 04:47 WIB |
Syuruq | 06:01 WIB |
Dzuhur | 12:06 WIB |
Ashar | 15:19 WIB |
Maghrib | 18:09 WIB |
Isya | 19:16 WIB |
2°59'LS, 104°47'BT Ketinggian : 10 m Arah kiblat : 65°27' (U-B) |
LPMUIRF - Merujuk pada naskah akademik APT yang dikeluarkan oleh BAN-PT, akreditasi dipahami sebagai proses evaluasi dan penilaian mutu institusi atau program studi yang dilakukan oleh suatu tim pakar sejawat (tim asesor) dan hasil akreditasi sendiri merupakam pengakuan bahwa suatu institusi atau program studi telah memenuhi standar mutu yang telah ditetapkan. Dengan kata lain, adanya akreditasi sebuah perguruan tinggi dapat menunjukkan akuntabilitas kepada publik.
Akreditasi sendiri yaitu salah satu bentuk akuntabilitas publik yang harus dilakukan oleh suatu lembaga pendidikan terutama pendidikan tinggi. Dalam Undang – Undang RI Nomor 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional secara tegas dinyatakan bahwa akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal setiap jenjang dan jenis pendidikan.
Mutu institusi perguruan tinggi merupakan cerminan dari totalitas keadaan dan karakteristik masukan, proses dan keluaran atau layanan institusi yang diukur berdasarkan sejumlah standar yang ditetapkan oleh BAN-PT. Dengan sistem penjaminan mutu yang baik dan benar, perguruan tinggi akan mampu meningkatkan mutu, menegakkan otonomi, dan mengembangkan diri sebagai institusi akademik dan kekuatan moral masyarakat secara berkelanjutan. Dalam tantangan ke depan, perguruan tinggi dituntut untuk bisa tampil maksimal serta professional dan untuk melakukan hal ini, perguruan tinggi harus bisa melakukan manajemen secara mandiri, peningkatan mutu, pengawasan internal serta memiliki mekanisme penjaminan mutu.
Keharusan akreditasi sebagai tuntutan global ini juga dialami oleh UIN Raden Fatah, sebagai Institusi pendidikan tinggi dengan fokus pada kajian keislaman, UIN Raden Fatah dituntut untuk bisa tampil secara mandiri, professional dan memenuhi unsur pelayanan kepada masyarakat. Sebelumnya UIN Raden Fatah sudah menunjukkan komitmennya dalam layanan administrasi, terbukti dengan diperolehya sertifikat ISO 9001:2015. Pengakuan dalam bentuk sertifikat ISO tersebut diharapkan dapat memacu peningkatan bidang – bidang lainnya dan diperlukan kerja sama dan usaha keras dari semua pihak. Akreditasi ini akan menjadi bukti bahwa Sistem Penjaminan Mutu secara internal telah dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan dihadapan publik.
Sehubungan dengan hal tersebut UIN Raden Fatah Palembang melalui Lembaga Penjaminan Mutu melaksanakan kegiatan Penyusunan Laporan Evaluasi Diri (LED) dan Pengisiian Laporan Kinerja Perguruan Tinggi (LKPT) yang akan diselesaikan dalam kurun waktu satu tahun yakni tahun anggaran 2019. Pada kegiatan ini juga akan dibentuk panitia yang bertugas untuk mendata peserta dan bertanggung jawab secara keseluruhan. Tim yang dibentuk adalah personel LPM sendiri dengan melibatkan beberapa dosen, karyawan dan mahasiswa yang berkompeten di bidang pengisian instrument BAN PT tersebut. Sehingga output yang diharapkan dari kegiatan ini adalah dokumen atau naskah akademik berupa laporan Evaluasi Diri dan Laporan Kinerja Perguruan Tinggi.