16:57:59 WIB |
Palembang | |
Imsak | 04:37 WIB |
Subuh | 04:47 WIB |
Syuruq | 06:01 WIB |
Dzuhur | 12:06 WIB |
Ashar | 15:19 WIB |
Maghrib | 18:08 WIB |
Isya | 19:16 WIB |
2°59'LS, 104°47'BT Ketinggian : 10 m Arah kiblat : 65°27' (U-B) |
LPMUINRF - Akreditasi merupakan sistem penjaminan mutu eksternal yang merupakan bagian dari Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Akreditasi dilakukan dengan tujuan untuk: 1) menentukan kelayakan program studi dan perguruan tinggi berdasarkan kriteria yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi; dan 2) menjamin mutu program studi dan perguruan tinggi secara eksternal baik bidang akademik maupun non-akademik untuk melindungi kepentingan mahasiswa dan masyarakat. Menurut Permenristekdikti Nomor 32 Tahun 2016 Pasal 46 ayat (2) evaluasi kecukupan atas data dan informasi sebagaimana dimaksud dilakukan oleh asesor. Asesor sendiri merupakan tenaga profesional yang telah memenuhi syarat untuk diangkat dan ditugaskan oleh Dewan Eksekutif (DE) Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) untuk melakukan asesmen kecukupan dan/atau asesmen lapangan.
Dalam rangka meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan tinggi dalam hal Akreditasi Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Ditjen Pendidikan Islam Kemenag RI bekerjasama dengan BAN-PT menyelenggarakan Recruitment Calon Asesor tahun 2021 sesuai dengan surat yang dikeluarkan BAN-PT Nomor: 1317/BAN-PT/LL/2021.
Terkait dengan recruitment calon asesor yang diminta oleh BAN-PT, Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang menginisiasi seluruh civitas akademika UIN dalam hal ini para dosen yang memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana yang dimaksud oleh BAN-PT untuk mengikuti proses calon seleksi ini.
Dr. Syahril Jamil selaku ketua LPM mengatakan apa yang dilakukan ini sudah dikomunikasikan sebelumnya dengan Rektor dan beliau memberikan peluang yang sebesar-besarnya untuk setiap dosen yang memiliki kualifikasi sebagaimana yang dimaksud. Tentu apa yang kita lakukan ini merupakan proses kita dalam upaya membangun budaya mutu yang baik untuk menjadikan kampus ini Good University Governance.
“Dalam konteks menuju hal tersebut kemudian kami memberikan peluang dan kesempatan yang sama kepada seluruh dosen dan civitas akademika untuk mengembangkan karirnya. Sehingga pada (7/7/2021) tercatat sudah 56 orang yang melakukan pendaftaran dan registrasi, para pendaftar ini akan kita usulkan kepada Rektor untuk bisa memberikan rekomendasi kepada para pendaftar, kita juga berharap semakin banyak pendaftar yang mengikuti seleksi semakin membuka peluang bagi kita untuk menambah asesor internal.” Ujarnya pada acara Briefing melalui Zoom Meeting Rabu (7/7/2021) yang dihadiri oleh Wakil Rektor dan Calon Asesor.
Untuk menjadi asesor sendiri ada beberapa syarat yang harus dipenuhi yaitu pertama, syarat kualifikasi (dosen, pendidikan doktor, berasal dari prodi terakreditasi A), kedua, syarat kompetensi (Memiliki kompetensi sesuai bidang (subject matter), memiliki pengetahuan tentang manajemen PT, memeiliki kemampuan dan pengalaman terkait pengembangan dan implementasi sistem penjaminan mutu PT, mampu menggunakan komputer dan teknologi informasi dan komunikasi, memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik, baik lisan maupun tulisan), ketiga, syarat integritas (memiliki integritas yang tinggi).
Dengan penambahan Asesor Internal ini diharapkan adanya peningkatan penjaminan mutu, penguatan budaya mutu di lingkungan UIN Raden Fatah sehingga semakin baik dari hari ke harinya. Oleh karena itu kita memberi rekomendasi kepada para dosen yang memiliki kualifikasi untuk bisa berpartisipasi dalam proses pencalonan untuk menjadi asesor ini.