|
Palembang | |
Imsak | 04:36 WIB |
Subuh | 04:46 WIB |
Syuruq | 06:01 WIB |
Dzuhur | 12:05 WIB |
Ashar | 15:19 WIB |
Maghrib | 18:08 WIB |
Isya | 19:16 WIB |
2°59'LS, 104°47'BT Ketinggian : 10 m Arah kiblat : 65°27' (U-B) |
LED (Laporan Evaluasi Diri) merupakan dokumen evaluasi yang disusun secara komprehensif sebagai bagian dari pengembangan institusi, yang tidak hanya menggambarkan status capaian masing-masing kriteria, tetapi juga memuat analisis atas ketercapaian atau ketidaktercapaian suatu kriteria. Perguruan Tinggi juga diharapkan menemukan dan mengenali kekuatan yang dimiliki serta aspek yang perlu mendapat perbaikan. Sedangkan Akreditasi adalah kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan berlangsungnya sebuah Program Studi dan Perguruan Tinggi berdasarkan kriteria yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Mutu program studi sendiri dapat dievaluasi secara internal melalui Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan evaluasi eksternal salah satunya berupa akreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT). Setiap institusi pendidikan tinggi harus merencanakan seluruh upaya pengembangannya berbasis evaluasi diri yang dilakukan secara komprehensif, terstruktur, dan sistematis. Dalam upaya peningkatan mutu secara berkelanjutan, Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) UIN Raden Fatah mengadakan Rapat dengan agenda pembahasan Review LED APT pada Senin, 15 Februari 2021 bertempat di ruang rapat LPM Kampus B UIN Raden Fatah Palembang.
Rapat Evaluasi LED dihadiri langsung oleh Assesor Internal, Prof. Dr. Ris’an Rusli, MA. Dalam peyampaiannya terkait LED UIN ada beberapa catatan yang menjadi perhatian penting untuk diperbaiki di antaranya nomor SK Perguruan Tinggi perlu diperbarui (update) dengan SK Perpanjangan, pada kondisi eksternal perlu ditambahkan program pengembangan yang konsisten dengan hasil analisis SWOT/analisis lain yang digunakan berdasarkan kondisi eksternal dan internal, deskripsi profil institusi perlu ditambahkan data yang belum ada sebelumnya seperti penelitian PkM, luaran dan beberapa catatan lainnya yang tercatat dalam notulen rapat.
Pada bagian akhir dari LED, Perguruan Tinggi harus melakukan analisis dan menetapkan program pengembangan institusi yang akan digunakan sebagai basis penilaian pada siklus akreditasi selanjutnya. Dengan demikian upaya peningkatan mutu secara berkelanjutan dalam upaya membangun budaya mutu perguruan tinggi dapat segera terwujud.