|
Palembang | |
Imsak | 04:36 WIB |
Subuh | 04:46 WIB |
Syuruq | 06:01 WIB |
Dzuhur | 12:05 WIB |
Ashar | 15:19 WIB |
Maghrib | 18:08 WIB |
Isya | 19:16 WIB |
2°59'LS, 104°47'BT Ketinggian : 10 m Arah kiblat : 65°27' (U-B) |
Akreditasi adalah kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan berlangsungnya sebuah Program Studi dan Perguruan Tinggi berdasarkan kriteria yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Akreditasi juga dapat diartikan sebagai penilaian kelayakan teknis/akademis suatu lembaga penyelenggara program pendidikan tertentu untuk menghasilkan lulusan dengan spesifikasi kompetensi yang telah ditetapkan. Disamping itu, akreditasi juga bertujuan menjamin mutu Program Studi dan Perguruan Tinggi secara eksternal, baik di bidang akademik maupun non-akademik.
Mutu program studi sendiri dapat di evaluasi secara internal melalui Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan evaluasi eksternal salah satunya berupa akreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT). Prodi Biologi berupaya aktif dalam berbagai kegiatan sebagai langkah dalam menyiapkan reakreditasi program studi. Termasuk juga turut berpartisiasi dalam kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) Akreditasi Berbasis “9 Kriteria” yang terselenggara pada tanggal 02 Februari 2021 di Ruang Rapat Fakultas Sains dan Teknologi (Saintek) UIN Raden Fatah. Tidak hanya dihadiri oleh Prodi Biologi, turut hadir juga Wakil Dekan I dan Wakil Dekan II Fakultas Saintek, Ketua GPMF, Prodi Sistem Informasi, Prodi Kimia dan LPM UIN Raden Fatah selaku pembicara.
Dalam penyusunan borang atau dokumen akreditasi harus benar – benar diperhatikan dengan serius agar tidak terjadi kesalahan atau data yang tidak sesuai. Penyusunan Lembar Kerja Program Studi (LKPS) dan Lembar Evaluasi Diri (LED) yang berbasis data dan regulasi di sebuah perguruan tinggi, akan dinilai menurut 9 (sembilan) kriteria dalam instrumennya. Kriteria - kriteria tersebut merupakan bentuk perubahan 7 standar yang telah dipakai selama ini. Sembilan kriteria ini mulai diberlakukan tahun 2020 oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
Pemberlakuan instrumen baru dengan 9 kriteria ini diantaranya kriteria pertama adalah Visi, Misi, Tujuan dan Strategi. Kriteria kedua Tata Pamong, Tata Kelola, dan Kerjasama. Kriteria ketiga Mahasiswa. Kriteria keempat adalah Sumber Daya Manusia. Kriteria kelima Keuangan, Sarana dan Prasarana. Kriteria keenam Pendidikan. Kriteria ketujuh Penelitian. Kriteria kedelapan Pengabdian kepada Masyarakat, serta Kriteria kesembilan adalah Luaran dan Capaian Tridharma perguruan tinggi. Kesembilan kriteria tersebut berorientasi pada output dan outcomes yang diperoleh.
Sebagai rencana tindak lanjut, tim akreditasi Prodi Biologi Fakultas Saintek UIN Raden Fatah akan melakukan penyusunan instrumen akreditasi dengan menerapkan berbagai strategi sesuai arahan yang diperoleh dari bimtek. Harapannya, Prodi Biologi mampu meraih nilai akreditasi secara maksimal.